Hello. I am Bean.
SETELAH terjadi tarik-ulur antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan sejumlah seniman, akhirnya Walikota Tegal Ikmal Jaya SE Ak memutuskan menyerahkan Anugerah Seni kepada almarhum Woerjanto (bintang seni), Widodo, Ki Sueb, Sumarning, Nurhidayat Poso (pengabdi seni), dan Eko Tunas (pakarti seni), setelah sebelumnya, sejumlah seniman yang kurang puas dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim verifikasi sempat memprotes kepada Walikota dan Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) setempat.
Meski akhirnya Walikota tidak mengakomodasikan pihak-pihak pemrotes, keputusan tersebut, oleh sejumlah pihak, tetap saja dinilai sebagai cermin ketidaktegasan seorang pemimpin dalam menghadapi persoalan horisontal, sekaligus sempat menyakiti perasaan para calon penerima dan tim verifikasi yang keputusannya telah dimentahkan.
Jika sejak awal Walikota merujuk hasil keputusan tim verifikasi, tentu saja penghargaan sudah dapat diserahkan pada Kamis, 22 Desember 2011 lalu, bertepatan dengan Pekan Seni Akhir Tahun yang diselenggarakan oleh Dewan Kesenian Kota Tegal (DKT), di Gedung Kesenian setempat.
Namun sayangnya, sebelum dan sesudah dari tanggal yang direncanakan, telah terjadi beberapa kali kebimbangan sikap Walikota, antara menetapkan enam calon penerima sesuai keputusan tim verifikasi, menambahkan tiga calon penerima lainnya sesuai permintaan para pemrotes, membatalkan menyerahan, dan akhirnya memutuskan penyerahan.
Keanehan perubahan ini tentu saja membingungkan masyarakat, mengingat posisi Pemkot semestinya cukup kuat sebagai pihak yang punya wewenang memberikan penghargaan. Saya bersama empat anggota lainnya; Sisdiono Ahmad, Budi Saptaji, Wawan Hudiyanto, dan M Saekhun yang ditunjuk sebagai verifikasi pun telah bekerja secara legal dan optimal menjalankan tugasnya menginventarisasi para seniman, menyeleksi, menilai, dan memutuskan calon penerima sesuai kategori yang telah ditetapkan dengan merujuk pada penghargaan serupa, tiga tahun sebelumnya. Jadi, tak ada alasan yang dapat menggagalkan keputusan tim verifikasi.
Setelah surat keputusan ditandatangani, bahkan Ka Disporabudpar, Ir HM Wahyudi mengantarkan tim menemui Walikota di ruang kerjanya untuk melaporkan proses verifikasi dan hasil keputusan tim. Kepada orang nomor satu di Kota Tegal itu, kami menegaskan, bahwa kami bekerja secara independen. Jika ada intervensi atas hasil keputusan, kami bersedia mundur dan mengembalikan surat tugas beserta honornya.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh DKT, Nurngudiono, tersebut Walikota sudah menyetujui hasil keputusan. Selebihnya, kami hanya membahas masalah teknis penyerahan, karena kami menganggap keputusan tersebut sudah tidak akan berubah.
Sebenarnya kerja tim verifikasi sudah selesai. Tapi yang cukup disayangkan, keesokan harinya munculah gerakan penolakan dari sejumlah seniman. Walikota kembali mulai dihinggapi kegamangan yang mengharuskan diadakan pertemuan antara tim verifikasi, DKT, dan pihak-pihak yang memprotes hasil penilaian, difasilitai oleh Ka Disporabudpar. Namun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dan menjelaskan hasil penilaian rupanya kurang direspon secara positif oleh pihak pemrotes. Karena mereka tidak hadir, tim verifikasi menyarankan kepada Ka Disporabudpar agar segera menyiapkan undangan untutk upacara penyerahan, serta menitipkan pesan kepada Walikota supaya tetap menyerahkan penghargaan kepada enam seniman saja sesuai hasil keputusan tim verifikasi.
Apa yang terjadi hari berikutnya? Demi menjaga iklim kondusif, Walikota mengundang Pengurus Harian dan Litbang DKT untuk ikut menyelesaikan masalah itu, karena pihak pemrotes bersikeras menginginkan adanya penambahan tiga calon penerima lainnya. Akhirnya disepakatilah, masing-masing pengurus yang hadir menyebutkan tiga nama dari enam nama yang tersingkir, dan hasilnya muncul nama Lanang Setiawan, Tambari Gustam, dan Dwi Ery Santoso.
Meski hadir sebagai pengurus DKT, saya sebagai salah satu anggota tim verifikasi mengingatkan kepada Walikota agar tidak mengubah hasil keputusan tim. Jika ada tambahan di luar enam nama yang telah diputuskan, kemungkian tim verifikasi akan menolak.
Dan benar, keesokan harinya, 22 Desember, begitu mendengar perubahan keputusan tersebut, lima orang tim verifikasi beramai-ramai mendatangi Ka Disporabudpar yang akhirnya dipertemukan dengan Walikota untuk menyerahkan kembali surat mandat, berkas penilaian, honor masing-masing Rp 200 ribu, dan surat pengunduran diri. Alasannya, Walikota telah membantarkan keputusan tim verifikasi. Pengunduran itu, oleh Walikota, direspon dengan penangguhan penyerahan Anugerahh Seni sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Setelah meredam polemik antarseniman selama sepekan, 29 Desember 2011 kemarin, Walikota akhirnya memang menyerahkan penghargaan kepada enam seniman sesuai hasil keputusan tim verifikasi. Tapi para penerima sudah terlanjur antiklimaks karena sempat merasa diombang-ambingkan. Ya, penghargaan semestinya memang harus berwibawa, punya nilai sakral, dan diberikan kepada orang yang tepat.
Anugerah Seni Pemkot Tegal 2011


